Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
SAINS & TEKNOLOGI

Waspadai, KTP Dapat Digunakan Orang Lain untuk Pinjol

journalist-avatar-top
By
Monday, November 11, 2024 09:11
12
waspadai_ktp_dapat_digunakan_orang_lain_untuk_pinjol

waspadai ktp dapat digunakan orang lain untuk pinjol

Indocafe

Pematangsintar, MISTAR.ID

Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dijaga dengan benar sehingga tidak sampai ke tangan orang yang salah. Jika tidak, KTP dapat digunakan pihak lain untuk pinjaman online (pijol).

Apabila itu terjadi, pelaku menikmati uangnya tetapi pemilik KTP akan diperhadapkan dengan tagihan. Kalau tidak dibayar, maka nama di perbankan dipastikan cacat.

Data pribadi yang sensitif disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya semakin marak dan harus diwaspadai seperti seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP.

Untuk mencegah itu, pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Baca juga:Cegah Pinjol Sejak Dini melalui Literasi Keuangan

SLIK OJK ini dapat membantu memiliki KTP untuk memeriksa apakah data pribadinya digunakan orang lain untuk pinjol atau kredit lainnya. Caranya bisa menggunakan layanan “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK.

Langkah-langkah yang dilakukan:

1. Buka “idebku.ojk.go.id” atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis identitas, debitur kewarganegaraan dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya setelah memverifikasi data Anda.

Langkah selanjutnya, diminta supaya melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses ini membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, baru bisa mengecek apakah ada pinjaman atau kredit yang terdaftar dengan data Anda.

Baca juga:Makin Gampang Pemain Judi Online Terima Dana dari Pinjol

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:

> WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
> WNA: Paspor
> Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)

Setelah menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.

Jika mengalami kendala atau menemukan penyalahgunaan
Jika Anda menduga data Anda disalahgunakan, Anda dapat menghubungi layanan berikut:

1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.
2. Layanan Pengaduan OJK melalui email di [email protected], sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.(mtr/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung